1 |
Bank KustodianBank yang kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
|
2 |
Bank Kustodianadalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewaki [..]
|
3 |
Bank KustodianPihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
|
4 |
Bank KustodianPihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.
|
5 |
Bank KustodianPihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.
|
6 |
Bank KustodianPihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.
|
7 |
Bank KustodianPihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.
|
8 |
Bank KustodianBank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian ini akan bertindak sebagai [..]
|
<< Badan Arbitrase Syariah | Fatwa >> |